Indikator Kinerja 5
Senin · 29/06/2026 ·
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
Rasio = (Jumlah Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi ∕ Jumlah Perkara yang Diselesaikan) x 100%
- Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi dari upaya hukum banding.
- Jumlah perkara khusus yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi di tahun berjalan pada Peradilan Tingkat Pertama dengan upaya hukum kasasi, antara lain pada perkara pidana yang diputus bebas murni, perkara niaga, sengketa pemilu, PHI dan permohonan perkara perdata.
Jumlah Putusan Banding
12
Jumlah Perkara Kasasi
5
Jumlah Perkara Tidak Kasasi
7
Persentase Tidak Kasasi
58,33%
Daftar Perkara
| No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Putus | No Banding | Tgl Kasasi | Status Terakhir |
|---|